Kehadiran buku epistemologi hukum islam dengan pembacaan kontemporer ini diharapkan mampu menjadi standing conceptual tentang bagaimana hukum Islam berperan dan merespons kondisi kekinian secara transformatif. Terlepas dari pro-kontra yang muncul, pemikiran tokoh-tokoh dalam buku ini layak untuk diapresiasi dan dikritisi sebagai landasan epistemik.