Buku berjudul Omnibus law (Teori dan Penerapannya) berisi latar belakang pembentukan omnibus law di Indonesia, khususnya pembentukan omnibus law pada masa setelah orde reformasi, termasuk mengulas dampak banyaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak masa penjajahan Belanda dan ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945. Pada aturan tersebut, berdasarkan Pasal 2 Aturan Peralihan Undang…
Persepsi masyarakat awam mengenai omnibuslaw masih beraneka-ragam. Penjelasan dari para sarjana hukum juga cenderung sepotong-sepotong. Teriebih teknik pembenrukan undang-undang melalui metode omnibus law tergolong baru dan belum banyak diterapkan di negara-negara lain. Bahkan, di lingkungan negara-negara common law —sebagai tempat asal-muasalnya— pun masih tergolong kontroversial. Prakt…