Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Tindak pidana perdagangan orang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, karena sangat merendahkan martabat kemanusiaan dan sudah bersifat meluas serta sistemik. Selain itu, di negara Indonesia sendiri Tindak Pidana Perdagangan Orang telah membahayakan tatanan bermasyarakat dan mengancam sen…
Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang timbul dengan terjadinya kematian seseorang di antaranya bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia itu. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui Prinsip-prin…
Substansi pendidikan sebagai wadah untuk mencerdaskan, pun juga proses integrasi bangsa, proses kebudayaan, serta national and character building menjadi terabaikan. Privatisasi dan liberalisasi pendidikan ini, salah satunya ditampilkan langsung oleh RUU/UU BHP. Imbasnya, pendidikan menjadi sangat legal-formal-managerial, ekonomi-kapitalistik dan tata kelola di dalamnya pun mengerucut pada masa…
Buku ini merupakan hasil refleksi kritis terhadap cita mewujudkan kedaulatan rakyat sebagai sumber kekuasaan tertinggi dan hukum sebagai volonte generale rakyat Indonesia. Juga sebagai ekspresi ‘seluruh rakyat’, dan bukan sekedar ekspresi suara mayoritas. Berbekal pendekatan teori yang mendalam serta dan filsafat, didasarkan pada penelitian yang sudah dilakukan, ditemukan fakta bahwa konsep…
Buku berjudul Omnibus law (Teori dan Penerapannya) berisi latar belakang pembentukan omnibus law di Indonesia, khususnya pembentukan omnibus law pada masa setelah orde reformasi, termasuk mengulas dampak banyaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak masa penjajahan Belanda dan ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945. Pada aturan tersebut, berdasarkan Pasal 2 Aturan Peralihan Undang…
Persepsi masyarakat awam mengenai omnibuslaw masih beraneka-ragam. Penjelasan dari para sarjana hukum juga cenderung sepotong-sepotong. Teriebih teknik pembenrukan undang-undang melalui metode omnibus law tergolong baru dan belum banyak diterapkan di negara-negara lain. Bahkan, di lingkungan negara-negara common law —sebagai tempat asal-muasalnya— pun masih tergolong kontroversial. Prakt…