Gerakan pembaruan hukum Islam dapat dibagi menjadi dua kelompok: Pertama, sekelompok orang (legal theorist) yang berpendapat bahwa untuk membenahi ketertinggalan hukum Islam dan untuk menyesuaikan dengan keadaan aktual harus membuka pintu ijtihad secara bebas tanpa terikat dengan aturan yang telah dikenal di kalangan para mujtahid tradisional. Kelompok ini menghendaki perubahan total, dan tidak…
Kajian tentang epistemologi Al-Farabi dan Ibn Rusyd, menjadi sangat relevan saat ini. Pertama, kedua tokoh ini sama-sama berusaha mempertemukan dikotomi antara wahyu, rasio, dan realitas, yang saat ini dikenal dengan program islamisasi atau integrasiilmu. Kedua, adanya kecenderungan kuat di kalangan muda Muslim kontemporer untuk mengkaji ulang warisan keil- muan Islam klasik dalam upaya membang…